Follow Us Now

@bridgeunpad

Selasa, 22 Mei 2012

ETIKA DALAM PERMAINAN BRIDGE



A. Dasar-dasar umum

1. Kewajiban umum para peserta hendaklah mentaati peraturan dan etika seketat-ketatnya. Tidak sepantasnya menghindarkan hukuman bagi pelanggaran yang dilakukan oleh lawan, meskipun hal itu menurut perasaannya tidak akan mengganggu suasana dan jalannya pertandingan.

2. Seseorang pemain hendaknya jangan berusaha menyembunyikan pelanggaran (walaupun tak sengaja dilakukan). Beritahulah segera Pemimpin Pertandingan.

3. Hanya Pemimpin Pertandingan yang berhak memberikan hukuman terhadap suatu pelanggaran.

4. Para pemain tidak dibenarkan memberikan hukuman kepada lawannya atau memberikan maaf terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lawan.

B. Sikap sopan santun

1. Ramah terhadap partner dan lawan. Seorang pemain hendaklah selalu bersikap ramah tamah terhadap partnernya, maupun lawannya.

2. Etika dalam pembicaraan dan tindakan. Seorang pemain hendaklah dengan hati-hati menghindarkan diri dari memberikan komentar atau tindakan yang akan dapat mengakibatkan kejengkelan atau kemarahan atau memberi malu kepada pemain lainnya atau mengganggu kenikmatan bermain.

3. Mengikuti prosedur. Setiap pemain haruslah mengikuti prosedur yang benar secara seragam dalam menawar dan main, karena setiap penyimpangan dari ketentuan, dapat mengganggu lancarnya pertandingan.

C. E t i k a

Para pemain hendaknya menghindarkan diri terhadap tingkah laku !

1. Kurang perhatian. Tidak begitu menaruh perhatian akan permainan (jika seorang pemain memegang kartu yang tak menarik di tangannya atau minta mengulang-ulang jalannya penawaran)..

2. Memberikan keterangan yang tak perlu, sewaktu bermain mengenai penawaran dan kontrak.

3. Menarik-narik kartu sebelum waktunya. Menarik-narik / melepaskan selembar kartu dari tangannya sebelum gilirannya untuk lead atau bermain.

4. Tidak mengatur kartu yang telah dimainkan. Pengaturan kartu yang telah dimainkan dalam keadaan tak tersusun baik atau mencampur-adukkan kartu sebelum hasil permainan papan tersebut disetujui.

5. Curiga terhadap tuntutan dan konsesi. Melakukan tuntutan dan konsesi atas suatu trik yang diragukan.

6. Memperlambat permainan (yang sebenarnya tak perlu) dengan maksud mengacaukan pemain lainnya.

7. Tidak hormat dalam pemanggilan Pemimpin Pertandingan. Pemanggilan Pemimpin Pertandingan sebagai kebiasaan untuk menunjukkan ketidak-ramahan terhadapnya atau peserta lainnya.

D. Pelanggaran Etika

Tindakan melanggar Etika:

1. Mengadakan variasi dalam penawaran. Mempergunakan cara yang berbeda untuk

tawaran yang sama.

2. Menunjukkan reaksi terhadap penawaran dan permainan. Menunjukkan rasa setuju atau tidak setuju terhadap tawaran atau permainan.

3. Menyatakan harapan akan hasil suatu trik. Menunjukkan harapan untuk me-menangkan atau kalah dalam suatu trik sebelum trik tersebut dilengkapi.

4. Mengadakan komentar atau tindakan. Memberi komentar atau melakukan tindakan selama penawaran dan permainan yang sedang berlangsung., untuk menunjukkan perhatian atas kejadian tertentu atau kedudukan skor atau jumlah trik masih diperlukan.

5. Memberikan keterangan secara sukarela. Memberikan keterangan sukarela hendaknya hanya diberikan dalam menjawab pertanyaan.

6. Menatap pemain lain selama penawaran atau permainan berlangsung atau tangan pemain lainnya dengan maksud mengamati kartunya atau dari tempat mana ditarik suatu kartunya (akan tetapi tidak termasuk melanggar Etika, jika memperoleh informasi karena secara tak sengaja melihat kartu lawannya).

7. Membuat variasi tempo dengan sengaja. Mengadakan variasi dalam tempo penawaran dan permainan dengan maksud mengacaukan pemain lainnya.

8. Meninggalkan meja pertandingan tanpa alasan yang kuat sebelum suatu ronde selesai.

Dikutip dari: Laws of Duplicate Contract Bridge 1975.

0 komentar:

Posting Komentar